Masyarakat Pulau Enggano menyesalkan kerusakan kawasan hutan yang ada. Luas hutan mangrove dan hutan lainnya di Pulau Enggano mencapai 14.377 hektar. Dimana 40 persen dari luas hutan itu rusak akibat ulah pendatang. Dalam aturan adat, pendatang di pulau itu tak dibolehkan memiliki hak kepemilikan tanah, tetapi dipinjamkan berdasarkan kesepakatan adat. Aturan hukum itu sulit ditegakkan karena kurangnya kesadaran masyarakat dan aparat pemerintahan setempat yang menganggap tanah adalah milik pribadi. Masyrakat adat Enggano tidak menutup diri terhadap investasi. namun masyarakat berharap agar pembangunan ditempat tersebut tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.Masyarakat Enggano juga dilarang untuk mengkonsumsi penyu oleh pemerintah, akan tetapi dari pihak pemerintah hanya dapat memberi larangan terhadap masyarakan Enggano dan tidak memberikan solusi untuk mengurangi konsumsi penyu itu sendiri.